KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan menghentikan tiga kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon atau paslon Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Pamekasan 2024, termasuk kasus dugaan politik uang paslon KH. Kholirurrahman-Sukriyanto (Kharisma).
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, tiga kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon dihentikan. Pertama, kasus dugaan bagi-bagi uang dari paslon Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tauhid) dihentikan karena setelah ditelusuri kegiatan itu terjadi sebelum penetapan paslon. Sehingga tidak masuk kategori pelanggaran.
“Pemberian uang itu hanya untuk internal keluarga, itu terjadi saat yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai paslon, jadi tidak masuk pelanggaran,” ujarnya, Minggu (1/12/2024).
Kemudian yang kedua, dugaan pelanggaran yang melibatkan paslon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti), yakni membagikan sembako. Menurut Sukma, itu juga tidak masuk pada pelanggaran, lantaran sembakonya tidak dibagikan secara cuma-cuma. Melainkan masyarakat harus membeli, namun dengan harga yang lebih murah.
“Yang nomor 3 itu bazar. Hasil penelusuran kami, bukan pembagian cuma-cuma, jadi masyarakat menebus dengan harga murah begitu,” tambahnya.
Kemudian, yang ketiga, kasus dugaan politik uang yang menyeret paslon Kharisma. Sukma mengungkapkan, untuk kasus dugaan pelanggaran paslon nomor urut 2 ini sudah dilimpahkan ke kepolisian. Akan tetapi dalam perjalanannya dihentikan dengan alasan saksi terkait tidak berhasil ditemui meski sudah didatangi ke kediamannya.
“Jadi dihentikan, karena saksi mahkota, yakni pemberi dan penerima (uang) setelah didatangi ke rumahnya tidak ada. Untuk kasus ini dibatasi 14 hari, sampai hari ke-14 tidak ketemu, sehingga di SP3,” tegasnya. (rul/zul)





