KABAR MADURA | Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024 di tingkat kecamatan telah selesai dilaksanakan. Namun, terdapat di sejumlah kecamatan, saksi pasangan calon atau paslon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) tidak mau menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan A Tajul Arifin mengatakan, secara umum dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada satu pun yang bermasalah. Sehingga untuk prosesnya berjalan dengan lancar, bahkan logistik yang digunakan sudah berada di gudang logistik KPU Pamekasan semua.
Akan tetapi, kata Tajul, saksi dari paslon nomor urut 3 tidak mau menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi yang sudah dilaksanakan. Sementara saksi dari dua paslon rata-rata menandatanganinya.
“Hampir di semua kecamatan tidak tanda tangan, itu pun tanpa alasan apapun. Jadi, kami tidak tahu. Padahal di forum berdasarkan laporan dan monitoring yang kami lakukan, tidak ada masalah. Kami tidak tahu (kenapa), mereka tidak mau tanda tangan aja,” ujarnya, Minggu (1/12/2024).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengungkapkan, hasil pengawasan di lapangan memang ada saksi paslon yang tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Menurutnya, hal itu nanti akan ditindaklanjuti di rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Semua sudah tertuang dalam form kejadian khusus. Kami akan tindaklanjuti di rekapitulasi kabupaten,” tegasnya. (rul/zul)





