KABAR MADURA | Dugaan pelanggaran pada kejadian video bagi-bagi uang di berbagai platform media sosial (medsos) di Jalan Raya Blumbungan Pamekasan sudah ditelusuri.
Hanya saja, Bawaslu Kabupaten Pamekasan belum bisa menjelaskan secara detail mengenai jenis pelanggaran dari berbagai pihak yang terlibat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (2/1/2024).
Untuk menentukan hasil pelanggaran, kata Sukma, harus menunggu sidang pleno. Saat ini, penelusuran bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Pengasuh Pesantren Ora Aji Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sudah memasuki hari kedua.
Dari berbagai penelusuran diperlukan pleno analisis secara komprehensif, supaya sesuai dengan regulasi sebagai sandarannya.
“Hari Jumat kami menerima informasi itu. Kami tangani dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran itu pada hari kerja. Sekarang ini merupakan hari kedua dari informasi yang kami dapat,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menegaskan, penelusuran dilakukan terhadap oknum yang memegang alat peraga kampanye bergambar Prabowo Gibran.
Namun untuk memastikan temuan pelanggarannya, apakah menyangkut pelanggaran pidana, pelanggaran etik, administrasi, ataupun pelanggaran hukum lainnya, butuh pleno.
“Kami sudah ketemu dengan pihak-pihak yang ada pada video itu, ketemu dengan orang yang memegang bahan kampanye, nanti kalau sudah ditetapkan sebagai temuan, orang itu bisa kami klarifikasi,” jelasnya.
Secara umum, terjadinya kegiatan di Jalan Raya Blumbungan itu pihaknya tidak bisa ikut secara langsung untuk melakukan pemantauan. Hanya saja bisa memantau dari luar. Sebab aksesnya untuk kegiatan tersebut terbatas.
“Kalau dugaan pelanggaran iya, namanya dugaan, soal pelanggaran apa, ketemu besok, berdasarkan hasil rapat pleno,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto





