Kurang Aktif, Pengelola Layanan Konsumen Madu Koncer Minta Anggaran Lagi

News51 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASANSejak dibuat 2022, layanan Masyarakat Peduli Konsumen Cerdas (Madu Koncer) sejak 2022 hingga sekarang belum di-launching. Kendati begitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan kembali mengajukan tambahan anggaran di APBD 2024.

Dalihnya, seperti disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan Ridawati, untuk menunjang keoptimalan layanan tersebut. Jika terpenuhi, inovasi itu akan diluncurkan berupa aplikasi khusus agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan. 

Madu Koncer merupakan layanan pengaduan konsumen secara digital. Namun, karena keterbatasan anggaran, sejak awal dibuat, tidak ada pengaduan yang masuk, bahkan sosialisasinya terbatas. Sehingga mengakibatkan minim pengakses.  

“Saat ini kami hanya mendapatkan anggaran Rp20 juta setahun. Itu untuk pengawasan makanan di toko-toko, stiker, spanduk, surat perjalanan dinas (SPD), dan lainnya. Jadi untuk dibuatkan aplikasi khusus dan sosialisasi tidak cukup. Tidak bisa disebutkan berapa yang diajukan, tapi setiap tahunnya, kami berusaha untuk ajukan penambahan terus,” terangnya kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  Harga Daging Sapi dan Cabai di Pamekasan Naik Jelang Iduladha 1447 H

Saat ini, Madu Koncer hanya bisa diakses di laman website Disperindag. Kemudian pilih ikon menu dan klik pengaduan konsumen. Pilih Madu Koncer dan isi pengaduan sesuai dengan petunjuk yang tertera. Seperti email, nama, nomor telepon, alamat, pilih jenis pengaduan, lokasi kejadian, dan sertakan foto atau video. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Rida berharap, pihaknya bisa mendapatkan anggaran tambahan dalam pengawasan produk, agar lebih maksimal dalam realisasinya.  Sejauh ini hanya ada satu aduan melalui inovasi tersebut. Sementara aduan lainnya secara manual. 

Baca Juga:  Jelang Iduladha, Harga Cabai dan Bawang di Pamekasan Naik, Daging Sapi Justru Turun

Jika ada  aduan, langsung ditindaklanjuti 1×24 jam. Namun, apabila aduannya tidak lengkap, aduan tidak bisa diproses.  

“Pengaduan bisa berupa barang kedaluarsa, barang tidak ber-SNI, barang tidak sesuai  takaran, dan lainnya,” ungkap Rida. 

Pewarta: Safira Nur Laily  

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *