KABAR MADURA | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memvonis empat bulan penjara kepada terdakwa dalam kasus skandal hubungan terlarang antara guru dengan kepala sekolah (kasek) berinisial SR dan Y.
Sebelumnya, kata juru bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, Y dan SR, dengan 8 bulan penjara.
“Ya, untuk saat ini sudah diputus 4 bulan,” ucapnya.
Menurutnya, putusan hakim itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, keputusannya sudah valid. Jika masih kurang puas, pihaknya mempersilakan kepada terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding.
“Alhamdulillah, pada saat persidangan tidak ada kendala,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Humas PN Sumenep Kelas II Achmad Junaidi, kedua terdakwa memiliki hak mengajukan banding.
“Tidak masalah atau kendala, persidangan tadi tertib,” tuturnya.
SR merupakan warga Desa Banasare Kecamatan Rubaru yang sebelumnya menjadi kasek. Sedangkan Y merupakan guru sekaligus selingkuhan dari SR yang berasal dari Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.
Sementara itu, pelapor sekaligus saksi berinisial B, yang merupakan suami dari terdakwa SR, mengaku sangat kecewa atas putusan yang sangat ringan itu, dari tuntutan JPU 8 bulan itu sudah sangat ringan, apalagi saat ini divonis sangat amat ringan.
“Mengenai banding atau tidak masih akan dipikir-pikir dulu, masih akan dilakukan koordinasi dengan pihak JPU Sumenep, harapan saya walaupun ringan setidaknya hal itu dinonaktifkan, atau diberhentikan sebagai ASN atau sebagai guru maupun kepsek,” tuturnya.
Di pihak Pemkab Sumenep, Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin mengaku akan melaksanakan rapat mengenai pemberhentian kedua ASN itu, karena baru diputus oleh PN.
“Sesuai janji awal, penonaktifan atau tidak itu tergantung nanti hasil di persidangan atau pada saat inkrah,” ungkapnya. (imd/ong)





