KABARMADURA.ID | BANGKALAN – Seorang warga Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, berinisial A terpaksa mendekam di jeruji besi tahanan Polres Bangkalan. Pria berusia 39 tahun itu diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sudag berstatus tersangka.
Dia ditangkap tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan usai turun dari bus antarkota di Kecamatan Tanah Merah, Minggu (20/11/2022). Penangkapan itu sekaligus untuk membongkar peran oknum sekdes sebagai penadah yang sebelumnya sudah ditangkap.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, tersangka ditengarai mencuri kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kokop. Aksi yang melanggar hukum itu cukup meresahkan masyarakat sekitar.
“Betul, ada kap (penangkapan) tadi malam,” kata dia, saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Senin (21/11/2022).
Tersangka telah mencuri dua kendaraan merek Honda Supra dan Beat di Desa Katol Timur, Kokop. Dia terdeteksi menyerahkan hasil curiannya ke oknum sekretaris Desa (Sekdes) Maneron, Sepulu berinisial M, yang diduga penadah.
“Iya ada keterlibatan M, kan penadahnya. Dapat keterangan dari si A, tersangka yang kami tangkap,” kata AKP Bangkit.
Diketahui, sekdes yang diduga kuat sebagai penadah tersebut sudah lebih awal diringkus polisi beberapa bulan lalu. Saat ini, tersangka M sedang menjalani pemeriksaan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Reporter: Moh Imron
Redaktur: Wawan A. Husna