KABARMADURA.ID | BANGKALAN – Puluhan titik parkir berlangganan tersebar di sejumlah ruas jalan raya di Bangkalan. Namun fakta di lapangan, para pengendara yang mendapat stiker parkir berlangganan masih ditarik uang oleh juru parkir. Padahal setiap tahunnya telah membayar uang biaya parkir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Moawi Arifin mengungkapkan, dari keempat jenis parkir tersebut, untuk jenis parkir tepi jalan umum diberlakukan parkir berlangganan.
“Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor, sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari penarikan retribusi parkir secara konvensional,” kata Moawi.
Sedangkan untuk parkir khusus, pajak parkir dan parkir insidentil tetap dipungut retribusi sesuai undang–undang yang berlaku. Parkir berlangganan, kata Moawi, hanya untuk kendaraan bernomor polisi dari Bangkalan dan sudah membayar retribusi dengan ditandai oleh stiker berlangganan.
“Kendaraan di luar Bangkalan tetap dikenakan retribusi parkir secara konvensional sesuai pasal 10 Perbup Bangkalan Nomor 9 Tahun 2021,” jelas Moawi.
Sementara untuk mekanisme pemungutan pembayaran retribusi parkir berlangganan, dilaksanakan di P3D Wilayah Bangkalan. Setiap perpanjangan STNK, setiap kendaraan akan dikenakan biaya retribusi parkir berlangganan. Tarif retribusi parkir berlangganan sesuai dengan yang sudah diatur dalam Pasal 1 Perbup Nomor 55 tahun 2019.
(moh Imron)
TARIF PARKIR BERLANGGANAN (per tahun)
- Sepeda motor: Rp30 ribu per tahun.
- Mobil, jip, pick up atau sejenisnya: Rp50 ribu
- Bus, truk dan kendaraan alat berat lainnya: Rp75 ribu
- Truk gandeng, kereta tempelan Rp100 ribu
ZONA PENERAPAN PARKIR BERLANGGANAN
Zona 1:
Jl. Soekarno Hatta
Jl. Teuku umar
Jl. Zainal Alim
Zona 2:
Jl. KH. M. Kholil
Jl. P. Sudirman
Jl. A. Yani
Jl. St. Abdul Kadirun
Jl. Hasyim Asyari
Jl. Letn. Sunarto
Zona 3:
Jl. JA Suprapto
Jl. KH Lemah Duwur
Jl. Jokotole
Jl. Mayjen Sungkono
Jl. Kartini
Jl. Letn mestu
Jl. Letn. Ramli
Jl. Trunojoyo
Jl. Kapt. Syafiri
Jl. Ry Bancaran
Zona 4:
17 kecamatan selain Kota Bangkalan