Jukir Masih Pungut Uang Parkir Pengendara Berlangganan

News146 views

KABARMADURA.ID | BANGKALAN – Puluhan titik parkir berlangganan tersebar di sejumlah ruas jalan raya di Bangkalan. Namun fakta di lapangan, para pengendara yang mendapat stiker parkir berlangganan masih ditarik uang oleh juru parkir. Padahal setiap tahunnya telah membayar uang biaya parkir tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Moawi Arifin mengungkapkan, dari keempat jenis parkir tersebut, untuk jenis parkir tepi jalan umum diberlakukan parkir berlangganan.

“Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor, sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari penarikan retribusi parkir secara konvensional,” kata Moawi.

Sedangkan untuk parkir khusus, pajak parkir dan parkir insidentil tetap dipungut retribusi sesuai undang–undang yang berlaku. Parkir berlangganan, kata Moawi, hanya untuk kendaraan bernomor polisi dari Bangkalan dan sudah membayar retribusi dengan ditandai oleh stiker berlangganan.

Baca Juga:  Gelar Bimtek, Disdikbud Pamekasan Targetkan Guru Bisa Game Penunjang Pembelajaran 

“Kendaraan di luar Bangkalan tetap dikenakan retribusi parkir secara konvensional sesuai pasal 10 Perbup Bangkalan Nomor 9 Tahun 2021,” jelas Moawi.

Sementara untuk mekanisme pemungutan pembayaran retribusi parkir berlangganan, dilaksanakan di P3D Wilayah Bangkalan. Setiap perpanjangan STNK, setiap kendaraan akan dikenakan biaya retribusi parkir berlangganan. Tarif retribusi parkir berlangganan sesuai dengan yang sudah diatur dalam Pasal 1 Perbup Nomor 55 tahun 2019.

(moh Imron)

TARIF PARKIR BERLANGGANAN (per tahun)

  1. Sepeda motor: Rp30 ribu per tahun.
  2. Mobil, jip, pick up atau sejenisnya: Rp50 ribu
  3. Bus, truk dan kendaraan alat berat lainnya: Rp75 ribu
  4. Truk gandeng, kereta tempelan Rp100 ribu
Baca Juga:  Nikah Dini di Pamekasan Meningkat, Ini Kata Duta GenRe

ZONA PENERAPAN PARKIR BERLANGGANAN

Zona 1:

Jl. Soekarno Hatta

Jl. Teuku umar

Jl. Zainal Alim

Zona 2:

Jl. KH. M. Kholil

Jl. P. Sudirman

Jl. A. Yani

Jl. St. Abdul Kadirun

Jl. Hasyim Asyari

Jl. Letn. Sunarto

Zona 3:

Jl. JA Suprapto

Jl. KH Lemah Duwur

Jl. Jokotole

Jl. Mayjen Sungkono

Jl. Kartini

Jl. Letn mestu

Jl. Letn. Ramli

Jl. Trunojoyo

Jl. Kapt. Syafiri

Jl. Ry Bancaran

Zona 4:

17 kecamatan selain Kota Bangkalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *