BPJS Ketenagakerjaan Butuh Bantuan Pemkab Sumenep, Minim Peserta PBU dan  Jasa Konstruksi

News55 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Minat pendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari sektor jasa konstruksi dan sektor bukan penerima upah (BPU) di Sumenep masih minim. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sumenep Ihsan mengatakan,  hingga kini baru terdaftar  8.406 peserta sektor pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), sedangkan dari sektor jasa konstruksi sebanyak 4.363 peserta.

Diperkirakan, jumlah warga yang bekerja di sektor informal tersebut lebih dari 30 ribu orang. Sedangkan pekerja jasa konstruksi diperkirakan sekitar 13 ribu lebih. 

Ihsan menilai, minimnya peserta tersebut karena kurangnya kesadaran masyarakat. Selain itu, karena faktor tidak mampu membayar premi, walaupun nilainya kecil. Sebagian masyarakat beralasan tidak punya cukup uang untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Baca Juga:  Realokasi APBD untuk Program MBG, Pemkab Sumenep Tunggu Instruksi Pusat

 “Hingga saat ini, kepesertaan ketenagakerjaan jalur PBU masih sedikit itu karena harus bayar sendiri,” katanya, Kamis (14/12/2023). 

Besaran iuran sektor BPU senilai Rp16.800 setiap bulan, menurut Ihsan, angka yang terbilang kecil jika dibandingkan manfaat jangka panjang itu. Yakni, akan mendapatkan jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM). 

“Kepesertaan PBU tersebut meliputi petani, nelayan, serta pekerjaan lainnya tanpa menerima upah,” bebernya. 

Jika dibandingkan dengan kepesertaan jalur penerima upah, masih tertinggal jauh dari kepesertaan BPU dan jasa konstruksi. 

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Sediakan Seragam Gratis untuk 15 Ribu Siswa SD Sederajat

Untuk meningkatkan kepesertaan itu, pihaknya berharap dibantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yakni dengan membantu menjamin iuran pesertanya. Dengan begitu, banyak pendaftar jalur PBU dan jasa konstruksi. 

 “Saat ini sedang diusahakan agar peserta lebih banyak lagi,” pungkasnya. 

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *