KABAR MADURA | Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan menyebutkan sistem penggajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD) tidak tertib administrasi. Makanya, setiap ada rotasi dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk bisa mengurus surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) di instansi sebelumnya.
Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, setiap kali ada rotasi dan mutasi jabatan, sekretaris daerah (sekda) Pamekasan sudah mengingatkan kepada ASN yang dipindahtugaskan untuk bisa mengurus SKPP, supaya pembayaran gajinya bisa teranggarkan di OPD yang baru ditempati.
“Memang harus dimutasi penggajiannya, dengan membuat SKPP itu,” tegasnya, Selasa (7/5/2024).
Sahrul menyebut, sistem penggajian lintas OPD dinilai kurang tertib administrasi, meski dari sisi pengeluaran anggaran negara tidak akan ditemukan kerugian. Namun, dia memastikan tidak mungkin ada pembayaran gaji ganda ASN, kendati data penggajiannya tetap berada di OPD yang lama. Sebab, itu sudah tersistem menyesuaikan dengan nomor induk kepegawaian (NIP). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Intinya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dari jumlah gaji yang diterima, atau gaji yang dibayar, karena tidak ada kerugian. Harusnya, sesuai dengan SK mutasinya itu, harus dibarengi dengan SKPP,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno menemukan kejanggalan administrasi dalam proses penggajian aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan.
Kejanggalan itu ditemukan saat DPRD Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (6/5/2024). Diketahui, organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mengeluarkan gaji kepada ASN yang bertugas di instansi lain.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





