KABAR MADURA | Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 terus bermunculan. Mulai dari dugaan pemotongan bantuan, pengalihan penerima, hingga praktik pungutan liar, yang kini kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dengan kondisi itu, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep Lisal Noer Anbiyah mengaku tidak mengetahui apakah program tersebut masih berlanjut di tahun 2025.
“Saya tidak mau bilang belum pasti, tapi memang tidak tahu program itu tahun ini ada atau tidak. Tanyakan ke balai (Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV, red) langsung apakah program itu ada lagi tahun ini,” ujar Lisal Noer Anbiyah.
Pada tahun 2024, Sumenep menerima kuota BSPS untuk 5.490 unit rumah, yang tersebar di 150 desa, baik wilayah daratan maupun kepulauan.
Program tersebut merupakan bantuan dari Kementerian PUPR yang disalurkan melalui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Jawa IV, Satker Penyedia Perumahan Jawa Timur. Pemerintah daerah jadi pihak yang paling dekat dengan warga dan sebagai tim verifikasi penerima.
“Jadi BSPS ini bukan program kami. Kami hanya tim verifikasi data, tidak ikut dalam penentuan penerima atau pencairan,” pungkas Lisal.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sumenep H. Hanafi meminta kejadian itu menjadi evaluasi dan tahun ini harus benar-benar dirasakan masyarakat manfaat program tersebut.
“Jika ada lagi, harus dikawal secara maksimal jangan sampai ada penyelewengan lagi,” paparnya. (ara/waw)





