KABAR MADURA | 320 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi dilantik di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (18/6/2025). Namun, berbeda dengan nasib PPPK paruh waktu yang masih digantung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu belum ada kejelasan, baik yang mendaftar melalui seleksi tahap satu maupun tahap kedua.
Menurutnya, sampai saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan petunjuk teknik (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut.
“Jika berdasarkan jadwalnya, 1 Oktober 2025 sudah tuntas penataannya,” ungkapnya, Rabu (18/6/2025).
Saudi menjelaskan, PPPK paruh waktu ini sama-sama akan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Akan tetapi yang membedakan dengan PPPK penuh hanya di masalah gaji. Di Pamekasan akan ada 4.300 honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Jadi dari 4.300 honorer itu akan menjadi PPPK paruh waktu, legitimasinya sama dengan PPPK penuh, artinya mereka menjadi ASN, mempunyai NIP, hanya dari sisi penggajian yang jelas berbeda,” tegasnya.
Penentuan penggajian PPPK paruh waktu menjadi kewenangan dari pemerintah setempat, akan tetapi ada pembatasan nominal gaji yang akan diterima, yaitu tidak kurang dari gaji yang diterima sebelumnya.
“Ketika sudah menjadi PPPK paruh waktu, mereka nanti akan diusulkan secara bertahap menjadi PPPK penuh,” tukasnya.
Sekadar diketahui, saat ini proses seleksi PPPK tahap kedua belum selesai. Tahapannya masih memasuki pengumuman kelulusan yang berlangsung hingga 30 Juni nanti. (rul/zul)





