Bupati Sumenep Terbitkan Dua Perbup tentang Tembakau dalam 10 Hari, Ini Perubahannya

KABAR MADURA | Hanya dalam rentang waktu sepuluh hari, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan dua peraturan bupati (perbup) tentang tembakau.

Perbup pertama terbit pada 2 Agustus 2024, yakni Perbup Nomor 29/2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Pada 12 Agustus 2024, Ketua DPC PDIP Sumenep itu mengeluarkan revisi berupa Perbup Nomor 30/2024 sebagai revisi atas Perbup 29/2024.

Perubahan perbup tersebut menjurus pada dua pasal, yaitu pasal 6 tentang pengambilan sampel dan pasal 7 berkaitan dengan pembungkus tembakau.

Sejauh ini, yang menjadi polemik di kalangan petani dan pengusaha tembakau ialah pasal 6. Pada Perbup 29/2024, dinyatakan bahwa pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 (satu) kilogram per bal.

Apabila transaksi gagal, dalam perbup itu dijelaskan, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya.

“Apabila sampel atau contoh tidak sesuai dengan isi dalam bal, pembeli berhak menolak,” tegas bupati di perbup itu.

Pada Perbup 30/2024, yang berubah hanya Pasal 6 poin 2, yaitu pengambilan sampel atau contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi kesepakatan transaksi, maka sampel atau contoh tersebut digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk di beli sesuai dengan harga yang telah disepakati.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh. Ramli mengatakan bahwa perbup tersebut sudah disebarluaskan dan dapat diakses oleh publik.

Dirinya membenarkan bahwa pembeli memang berhak mengambil sampel tembakau dari penjual. Itu berdasarkan Pasal 6, Ayat 1, Perbup 30 Tahun 2024.

“Di dalamnya dijelaskan bahwa pengambilan sampel tembakau tersebut hanya boleh satu kilogram per bal,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *