Camat Robatal Sampang Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Pemotongan Honor BPD Desa Tragih

Berita697 views

KABAR MADURA | Dugaan pemotongan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Sampang, terus menjadi sorotan publik. Meski isu ini telah ramai diperbincangkan oleh masyarakat, camat Robatal dinilai tidak menunjukkan sikap tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah satu mantan anggota BPD Desa Tragih, Imam Is Romadoni, mengaku kecewa dengan sikap camat yang hingga kini tidak menindaklanjuti dugaan pemotongan honor tersebut. Dia menilai, sikap diam yang ditunjukkan camat menandakan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat kecamatan.

“Secara terpaksa setiap pencairan honor kami berikan Rp100 ribu kepada pemerintah desa dengan alasan pajak. Tapi meskipun informasi ini sudah tersebar luas, camat Robatal seolah diam,” katanya, Jumat (11/10/2025).

Baca Juga:  Afirmasi Kedokteran dengan UTM Jadi Strategi Pemkab Sumenep Penuhi Kebutuhan Dokter Kepulauan

Menurut Imam, pemotongan honor itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait besaran potongan maupun peruntukannya.

“Kalau memang itu untuk pajak, harus ada bukti setor dan penjelasan resmi. Tapi ini tidak ada sama sekali,” tegasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Imam menambahkan, pihaknya berharap kecamatan tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Dia menyebut, tindakan tegas perlu diambil untuk memperjuangkan hak anggota BPD yang telah dirampas oleh pemerintah desa.

Baca Juga:  Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Ke-14 Kabar Madura

“Sebagai kepanjangan tangan pemkab, seharusnya pihak kecamatan turun tangan untuk menertibkan segala perbuatan curang yang dilakukan pemerintahan desa,” harapnya.

Sementara itu, Camat Robatal Revelino Diaz Steny menegaskan, urusan pemerintahan desa sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing desa.

“Bisa saja sudah ada perjanjian terlebih dahulu antara pihak desa dengan BPD. Kalau memang mereka keberatan terhadap pemotongan honor yang dilakukan pihak desa, harusnya mereka menyampaikan ketika ada audit yang dilakukan Inspektorat,” tuturnya. (yan/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *