KABAR MADURA| Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali membolehkan pengecer untuk menjual gas LPG 3 Kg, per Selasa (4/2/2025).
Namun, pengecer harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan distribusi LPG 3 Kg.
Berikut cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg secara online, dengan mudah dan gratis:
1. Membuat akun Online Single Submission (OSS)
• Buka situs www.oss.go.id
• Klik tombol ‘Daftar’ dan lengkapi formulir pendaftaran.
• Usai mengisi formulir, centang persetujuan dan klik ‘Submit’.
• Cek email untuk aktivasi akun
• Setelah aktivasi, login dengan username dan kata sandi yang diberikan.
2. Mengajukan nomor induk berusaha (NIB)
• Masuk ke halaman beranda dan klik menu ‘Permohonan’.
• Klik isin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih nomor induk berusaha (NIB).
• Isi profil usaha
• Usai data terisi lengkap, klik ‘Proses NIB’ dan ‘Izin Usaha’. Kemudian cetak dokumen NIB.
Berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg.
1. KTP dan NPWP
2. Bukti kepemilikan lahan
3. Surat izin usaha
4. Dokumen legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
5. Surat referensi bank dan dokumen persutujuan lingkungan.
Itulah cara mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg dengan mudah, lengkap dengan syarat-syaratnya. (nur/zul)





