KABAR MADURA | Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Proppo Pamekasan melaksanakan langkah-langkah proaktif, yakni dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan.
Polsek Proppo melakukan imbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta larangan membakar hutan dan semak belukar.
Imbauan ini dilakukan melalui pemasangan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Menyalakan Api” di lokasi strategis, di antaranya di Desa Pangorayan, Rangperang Daja, Mapper dan Pangbatok.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, juga untuk mencegah potensi karhutla yang dapat merusak lingkungan.
Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo Iptu Nanang Heri, didampingi beberapa anggota Polsek Proppo.
Iptu Nanang Heri juga mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bahaya akibat kebakaran.
Dengan upaya pencegahan ini, Polsek Proppo berharap dapat meminimalisasi resiko karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (nam)





