Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke-13

News381 views

KABAR MADURA | Skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu resmi diberlakukan pada 2025. Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya.

Aturan mengenai PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan menata ulang keberadaan tenaga honorer. Meski demikian, tidak semua masyarakat mengetahui jenis tunjangan yang bisa diterima oleh pegawai dengan status ini.

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bertugas tidak secara penuh waktu. Pola kerjanya berbeda dengan PPPK penuh waktu, baik dari segi jam kerja maupun masa kontrak. Mereka hanya diwajibkan bekerja empat jam per hari, sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Pastikan PPPK Aman, Tak Ada Pemutusan Kontrak Meski Ada Efisiensi Anggaran

Walau sistem kerja lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap berhak atas sejumlah fasilitas. Hak dasar yang mereka terima antara lain upah minimal sesuai UMK serta beberapa bentuk tunjangan.

Beberapa tunjangan yang bisa diklaim PPPK paruh waktu, antara lain tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Meski jumlah TPP yang diterima lebih kecil dibanding ASN penuh waktu, pemerintah memastikan hak-hak dasar tetap terpenuhi.

Baca Juga:  Di Tengah Relaksasi Anggaran, Dispendik Bangkalan Pastikan Guru Honorer Tetap Diperjuangkan

Selain itu, PPPK paruh waktu juga memperoleh fasilitas lain berupa jaminan BPJS, hak cuti, serta peluang perpanjangan kontrak kerja. Bahkan, mereka berhak atas tunjangan anak, dengan syarat anak belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, dan berusia di bawah 21 tahun.

Dengan demikian, keberadaan skema PPPK paruh waktu tidak hanya memberi pengakuan resmi bagi tenaga honorer, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan dasar. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *