KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terus mendalami perkara dugaan korupsi gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan. Terbaru, Kejari memeriksa empat saksi selama sepekan yang fokusnya dari internal Pegadaian Pamekasan.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip menyampaikan, keempat saksi tersebut merupakan pihak yang pernah diperiksa sebelumnya.
“Mereka masih dari pegadaian. Fokusnya untuk menggali kembali peran dalam program gadai emas,” paparnya, Rabu (10/9/2025).
Sejauh ini, pihaknya masih berkutat pada pemberkasan perkara tersangka MB. “Sementara ini belum ada perkembangan terkait keterlibatan pihak lain, masih seputar peran MB,” tegasnya.
Sejak Mei 2025, Kejari Pamekasan telah memeriksa sedikitnya 15 saksi. Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala UPS Palengaan berinisial MB dan agen UPS Palengaan berinisial H. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan pegadaian sebesar Rp9,7 miliar tersebut.
Ali menuturkan, agenda pemeriksaan saksi akan berlanjut pada pekan depan dengan memanggil pihak-pihak yang sebelumnya juga pernah diperiksa, baik dari pegadaian maupun nasabah. Jika ditemukan fakta baru, Kejari membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Perkara ini nanti akan kita bagi dalam dua berkas, dan saat ini fokusnya di perkara MB,” ungkapnya. (rul/ong)





