KABARMADURA.ID | SUMENEP-Selain tidak kunjung selesai, pengadaan portal parkir Pasar Anom juga akan memunculkan masalah baru. Terdapat 10 juru parkir yang bekerja di situ bakal kehilangan pekerjaan dengan adanya parkir berbasis elektronik itu.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Juhari meminta dinas terkait lebih bijaksana dalam menjalankan program.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, 10 orang yang bakal kehilangan pekerjaan itu harus juga dipikirkan.
“Nah itu nanti harus ada solusi nanti terhadap jukir yang tidak bisa lagi bekerja di sana (Pasar Anom red),” kata Juhari.
Apalagi jika orientasinya hanya untuk mendongkrak retribusi pendapatan asli daerah (PAD), tegas Juhari, maka itu harus dikaji dan dipertimbangkan kembali.
“Harus ditinjau lagi bagaimana dampak-dampaknya, saya hanya ingin ada jaminan saja, kalau persoalan PAD kan mestinya bukan hanya disiasati dengan portal parkir, karena tidak dipasang pun, orang-orang pasti bayar parkir,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian Perdagangan (Perindag) Chainur Rasyid menyampaikan bahwa jukir tetap dipekerjakan karena di area pasar tetap harus diatur.
“Tetap, karena kan harus diterbitkan di dalam nanti,” kata dia.
Namun, sejauh ini, pengadaan portal parkir itu tidak kunjung selesai. Kendati begitu, disiapkan anggaran sebesar Rp500 juta untuk pengadaan itu.
Anggaran baru itu akan digunakan di sisi selatan, beserta jalan satu arah di sisi utara. Sehingga dipastikan jika sudah rampung, bakal berfungsi maksimal dan tidak menimbulkan kebocoran.
“Karena kan sama-sama bertujuan untuk kepentingan pendapatan, kami yakin PAD akan bertambah nanti,” imbuhnya.
Tahun 2023 ini, target PAD sektor retribusi pasar mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu. Pada 2022 senilai Rp1,6 miliar, sedangkan tahun ini senilai Rp2,1 miliar.
Sehingga, sebagai upayanya dalam mengejar target, pihaknya memiliki beberapa langkah untuk mempercepat capaian, salah satunya dengan sistem penarikan retribusi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna