KABAR MADURA | Dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik (parpol) di Sumenep tahun 2024 ditargetkan cair Maret. Total dana itu senilai Rp1.919.450.000. Alokasinya untuk 10 parpol.
Kepala bidang (Kabid) Politik dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Muh. Bahauddin mengatakan, jika ada perubahan regulasi, maka parpol dapat mengajukan lagi. Namun dicairkan setelah perubahan anggaran keuangan (PAK) atau APBD perubahan 2024.
Dari 10 parpol itu, semuanya sudah mengajukan, kecuali Partai Hanura. Harapannya segera diajukan, agar proses pencairannya juga cepat dilaksanakan. Besaran dana banpol yang diterima tiap parpol berbeda-beda, didasari perolehan suara di pemilu sebelumnya.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah peraih suara terbanyak, yang hingga memperoleh 10 kursi DPRD Sumenep. Sedangkan paling kecil perolehannya adalah PBB, hanya mendapatkan 1 kursi.
Setiap suara mendapatkan sekitar Rp3.000. Tentang masalah peruntukannya, itu sesuai kebutuhan partai, misalnya akan digunakan untuk kepentingan pilkada dan lainnya. Namun harus dilaporkan.
“Terserah terpenting digunakan untuk kemaslahatan partai bukan perorangan ya, jika dipakai perorangan, maka bakal beresiko,” kata pejabat dengan sapaan Kiai Baha’ itu, Senin (5/2/2024).
10 parpol penerima banpol adalah PKB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna