KABARMADURA.ID | SUMENEP-Setelah dipastikan mendapat anggaran Rp94 miliar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sudah memetakan rincian penggunaan anggaran. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep masih berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Timur (Jatim).
Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengaku belum merinci secara detail anggarannya, karena menunggu instruksi dari Bawaslu Jatim. Sejauh ini masih berbentuk kerangka belanja, di antaranya untuk kepentingan honorarium tenaga ad hoc dan dana lainnya.
“Ya salah satunya untuk dana rapat, tetapi detailnya masih belum,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Syaifurrahman mengatakan, anggaran sudah dipetakan menunya. Di antaranya; tahapan persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp30 miliar, atau sekitar 43,2 persen. Kemudian untuk operasional dan administrasi perkantoran 4,6 persen, atau senilai Rp3,2 miliar. Sedangkan Rp36,5 miliar atau sekitar 52,2 persen digunakan untuk honorarium.
“Ya kalau rincian sudah ada, tinggal nanti menunggu teknis kinerjanya. Untuk honorarium padahal honorarium ini, yang ditanggung oleh Pemkab Kabupaten Sumenep itu hanyalah honorarium PPS dan sekretariat PPS kemudian KPPS jadi untuk honor PPK dan sekretariat PPK,” imbuhnya.
Dalam penyelenggaraan Pilkada Sumenep 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan dana hibah sebesar Rp94 miliar. Dari anggaran itu, alokasi untuk KPU Sumenep sebesar Rp70 miliar dan Bawaslu Sumenep Rp24 miliar.
Dana Pilkada di KPU Sumenep
- Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan: Rp30.257.522.100
- Operasional dan Administrasi Perkantoran: Rp 3.203.677.900
- Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan: Rp193.200.000
- Honorarium Penyelenggara Pemilihan: Rp36.345.600.000
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





