Meski sudah dicairkan 40 persen, anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 tersebut belum digunakan. Alasannya, penggunaannya masih menunggu peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan pilkada.
Dana Pilkada
Transfer Dana Pilkada dari Pemkab ke KPU Pamekasan Melewati Deadline
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan belum menerima 40 persen dari total anggaran Rp50 miliar untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dana Hibah Disetujui, Bawaslu Sumenep Mulai Memproses Pemetaan Dana Pilkada
Setelah dipastikan mendapat anggaran Rp94 miliar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sudah memetakan rincian penggunaan anggaran. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep masih berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Timur (Jatim).
KPU Pamekasan Akan Pilih Bank Penyimpan Dana Pilkada yang Support Timbal Balik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan belum menentukan bank yang akan menjadi pemegang dana pemilihan kepala daerah (pilkada) di 2024. Sejauh ini, masih akan mempertimbangkan timbal balik yang diberikan oleh bank dan keterjangkauan dari penyelenggara pemilihan di 13 kecamatan.
Negosiasi Dana Pilkada Pamekasan Alot, 8 Kali Pertemuan KPU-Pemkab Berakhir Buntu
Hitung-hitungan kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Pamekasan masih alot. Setelah 8 kali bertemu, KPU dan Pemkab Pamekasan tidak menemukan kesepahaman. Dalam pertemuan berulangkali itu, masing-masing bertahan dengan nominal yang diinginkan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









