KABAR MADURA | Dana hibah pendidikan di lingkungan pendidikan madrasah tidak terkoordir oleh Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep. Bahkan juga tidak bisa melakukan pengawasan terhadap realisasinya.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Sumenep Mohammad Shadik menyampaikan bahwa pihaknya memang sering mendapatkan laporan terkait dengan realisasi program dana hibah untuk pendidikan yang bermasalah.
“Memang sering ada yang sering konfirmasi, tetapi itu program tidak lewat di kami, baik pengajuan maupun rekomendasinya,” kata dia.
Sehingga pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap program tersebut. Apalagi dana hibah yang dikucurkan ke Sumenep, baik yang bersumber dari dana daerah atau pusat, memang ada aspiratornya.
“Kadang itu program DPRD samapai DPR RI, sehingga kami tidak pernah dilibatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra menyampaikan bahwa saban tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyediakan dana untuk pendidikan, tetapi memang tahapan realisasi untuk dana hibah tersebut ada tahapannya.
“Kami bertugas memproses pencairannya, dan dibagi beberapa termen, itu setiap termin harus menyelesaikan laporan sebaga syarat pencairan,” kata dia.
Diketahui, bantuan hibah keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu secara umum berupa bantuan pembangunan fisik seperti rehab, pengadaan ruang kelas baru untuk lembaga swasta.
Bantuan tersebut bakal disalurkan untuk pembangunan fisik, di antaranya untuk tingkat sekolah dasar (SD) sederajat sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, pendidikan anak usia dini (PAUD) dan PNF, yang untuk pembangunan nonfisiknya.
“Itu dana hibah dana pokir dewan, tetapi lewat kami,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





