DKPP Pamekasan Belum Yakin Aplikasi iPubers Efektif

News148 views

KABAR MADURA | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan meyakini penerapan aturan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan menggunakan aplikasi digital atau iPubers tidak akan berjalan maksimal.

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Nolo Garjito mengatakan, memang ada aturan dari pusat yang mengharuskan masyarakat melakukan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi digital. Namun, dia tidak yakin itu akan berjalan dengan normal, sebab petani belum sepenuhnya paham tentang tata cara penggunaan aplikasi tersebut.

Meskipun tata cara penggunaan aplikasi iPubers sudah selesai dilakukan oleh tim dari Pupuk Indonesia (PI), namun, kata Nolo, pihaknya tetap meragukan atas penerapan aturan yang baru berlaku tahun ini tersebut.

“Untuk sosialisasi sudah selesai, namun saya masih ragu karena kemampuan petani kita dalam dunia digital belum 100 persen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggaran Seret, Petani Tembakau Pamekasan Tanpa Bantuan Bibit dari APBD 2026

Dia berharap, penebusan pupuk bersubsidi itu bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan sistem seperti yang biasa dan aturan yang baru. Sebab itu, menurutnya, untuk mengantisipasi timbulnya masalah di kemudian hari.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Meskipun demikian, pihaknya mengaku penerapan aturan baru itu dapat mencegah terjadinya kecurangan atau hal serupa yang sering terjadi pada beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Account Executive PT. Pupuk Indonesia Wilayah Madura Deni Eka Lesmana mengutarakan, sosialisasi penggunaan iPubers di wilayah Pamekasan sudah selesai dilakukan. Dia meyakini penggunaan aplikasi digital ini akan efektif.

Baca Juga:  Petani Pertanyakan Tambahan Biaya Pupuk Bersubsidi di Luar HET

“Kami yakin penggunaan aplikasi ini tidak sulit karena sudah selesai sosialisasi. Bahkan, ini akan berdampak baik,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dengan adanya iPubers, petani bisa mengambil jatah pupuk bersubsidi cukup dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) ke kios terdekat. Sedangkan, jika petani tidak bisa mengambil sendiri, maka bisa diwakilkan ke kelompok tani (poktan) yang diikutinya dengan menyertakan surat keterangan pemasrahan atau kuasa yang ditandatangani petani bersangkutan dan diketahui oleh kepala desa.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *