Dapat Remisi, 14 Napi di Lapas Pamekasan Langsung Bebas

Berita91 views

KABAR MADURA | Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pamekasan mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Pengurangan masa hukuman diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan masa pidana.

Pemberian remisi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang menekankan pembinaan kepada narapidana.

Kepala Lapas Pamekasan Syukron Hamdani mengatakan, pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sekadar pengurangan masa hukuman. Namun, bagian dari strategi pembinaan narapidana sekaligus perwujudan hadirnya negara dalam memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan positif.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ungkapnya, Senin (18/8/2025).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sementara itu, WBP Lapas Pamekasan berinisial AS (66), yang telah menjalani total 8 tahun tujuh bulan hukuman, berhasil mendapat remisi umum II atau langsung bebas. Pihaknya merasa sangat bersyukur atas adanya remisi tersebut.

“Alhamdulillah saya bersyukur, remisi ini hadiah kemerdekaan terbesar dalam hidup saya. Saya ingin kembali kepada keluarga, bekerja, dan tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.

Remisi yang diberikan tahun ini, terdiri dari dua macam, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum diberikan setiap tahun saat hari kemerdekaan. Sedangkan remisi dasawarsa, diberikan setiap 10 tahun sekali.

Adapun penerima remisi tahun ini adalah penerima remisi I 538 orang, yang di dalamnya juga mencakup penerima remisi II (langsung bebas) 10 orang. Sementara penerima remisi dasawarsa I terdiri dari 601 orang yang di dalamnya mencakup penerima remisi dasawarsa II atau langsung bebas sebanyak empat orang.

Sejumlah WBP yang mendapatkan remisi tahun ini terdiri dari berbagai macam kasus perkara, di antaranya empat orang tersandung kasus korupsi mendapat remisi umum dan empat orang lainnya mendapat remisi dasawarsa. Selain itu, ada juga yang tersandung kasus narkotika, 279 orang dapat remisi umum dan 326 orang dapat remisi dasawarsa. (nur/zul)


WBP PENERIMA REMISI KEMERDEKAAN 2025 

  • Remisi Umum I: 538 orang
    1. Remisi 1 bulan: 75 orang
    2. Remisi 2 bulan: 97 orang
    3. Remisi 3 bulan: 110 orang
    4. Remisi 4 bulan: 149 orang
    5. Remisi 5 bulan: 93 orang
    6. Remisi 6 bulan: 14 orang
  • Remisi Umum II (Langsung Bebas): 10 orang
  • Remisi Dasawarsa I: 601 orang

Penerima bervariasi dari 3 hari hingga 85 hari sebanyak 111 orang. Jumlah terbesar yakni 490 orang memperoleh 90 hari atau 3 bulan.

  • Remisi Dasawarsa II (langsung bebas): 4 orang

Sumber data: Lapas IIA Pamekasan.

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *