KABAR MADURA | Penanganan dugaan kasus korupsi kegiatan Gebyar Batik Pamekasan (GBP) dinilai berjalan di tempat. Sejak resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada Senin (25/8/2025), kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kondisi ini membuat pelapor, Dewan Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), mulai mengambil langkah lanjutan untuk menagih kejelasan proses hukumnya.
Padahal, laporan itu dilayangkan ke Polda Jatim setelah penyelidikan di tingkat Polres Pamekasan dihentikan. Hingga kini, pelapor belum menerima kabar tindak lanjut yang pasti dari pihak kepolisian.
“Belum ada panggilan dari Polda. Kami agendakan dalam waktu dekat ke sana (Polda) untuk follow up,” ujar Ketua Dear Jatim A. Faisol kepada Kabar Madura, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, penghentian penyelidikan di Polres Pamekasan mengacu pada hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tertanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan kegiatan GBP tahun anggaran 2022 tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Namun, menurut Faisol, keputusan tersebut dianggap janggal. Sebab itu, pihaknya melanjutkan laporan ke Polda Jatim agar penanganan dilakukan secara lebih transparan dan menyeluruh.
Laporan Dear Jatim tidak hanya ditujukan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim, tetapi juga ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wasidik Ditreskrimsus), dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Langkah itu dimaksudkan untuk memastikan adanya pemeriksaan independen terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.
“Supremasi hukum harus ditegakkan. Dugaan korupsi adalah persoalan serius. Publik butuh kepastian hukum, bukan kontradiksi dan alasan yang simpang siur,” tukasnya. (nur/zul)





