Diduga Serobot Tanah Warga, Anggota DPRD Sumenep Dipolisikan

News, Headline26 views

KABAR MADURA | Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Ersat, dilaporkan ke polisi oleh warga Kecamatan Rubaru, Moh Sadik (59). Legislator yang sebelumnya pernah menjabat kepala desa (kades) itu diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.

Laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut bernomor STTLPM/13/Satreskrim/I/2025/SPKT/Polres Sumenep, tertanggal 13 Januari 2025.

Kuasa Hukum Pelapor Marlaf Sucipto mengatakan, kliennya itu bersama dua saudara kandungnya memiliki dua bidang tanah seluas kurang lebih 520 meter persegi dan 1.000 meter persegi. Tanah yang berlokasi di sekitar Pasar Rubaru itu merupakan warisan dari orang tua pelapor.

Namun, pada pertengahan 2023 lalu, tiba-tiba di atas tanah milik Moh Sadik itu dibangun sebuah gedung oleh seseorang yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep.

Baca Juga:  Harga LPG 3 Kilogram Naik, DPRD Sumenep Minta Warga Kepulauan Diperhatikan Khusus

“Klien saya kaget karena tanah warisan itu dikuasai oleh seseorang yang sekarang menjadi anggota DPRD Sumenep. Itu diketahui karena saat itu ada orang yang bekerja membuat bangunan gedung di lahan tersebut,” ujarnya kepada Kabar Madura, Rabu (15/1/2025).

Banner Iklan

Melihat hal itu, jelas Marlaf, kliennya itu mendatangi rumah orang yang menguasai tanahnya tersebut. Ketika itu, terlapor mengklaim bahwa sudah memiliki bukti dasar kepemilikan tanah itu berupa sertifikat. Namun, saat diminta bukti fisiknya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan.

Menurutnya, terlapor juga sempat berjanji akan menemui kliennya untuk menyelesaikan masalah tanah itu secara baik-baik. Akan tetapi, hingga saat ini, janji itu tidak ditepati.

Baca Juga:  Prolegda 2025, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Sebut Raperda Keris Masih Dikaji

“Bahkan pernah disurati tapi tidak pernah merespon. Setelah lama menunggu dan tidak ada kepastian, akhirnya klien kami memutuskan untuk mengambil jalur hukum, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tanpa izin,” ungkapnya.

Menanggapi atas laporan itu, Ersat menegaskan, dirinya melakukan pembangunan gedung itu bukan di atas tanah milik Moh. Sadik. Melainkan, di atas tanahnya sendiri.

“Secara legalitas, kami ada bukti fisiknya, sertifikat sudah atas nama saya,” tegasnya.

Sebab itu, dia mengancam, apabila laporan itu tidak dicabut, maka dirinya akan mengambil sikap, yakni melaporkan balik yang bersangkutan.

“Kami pasti akan bersurat kepada yang bersangkutan untuk mencabut laporannya. Jika tidak direspon, maka akan ambil upaya hukum juga,” paparnya. (ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *