KABAR MADURA | Tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pamekasan Berbakti (Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi) akan menyiapkan kejutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Kholis, kuasa hukum Berbakti, menyampaikan bahwa sejak melayangkan gugatan sengketa ke MK, pihaknya sudah berhitung secara komprehensif atas dalil yang disampaikan. Bahkan, pada sidang pembuktian nanti, akan dihadirkan bukti baru.
“Dari awal kami sudah memiliki hitung-hitungan terhadap alat bukti kami,” ucap advokat asal Palengaan, Pamekasan tersebut, Kamis (6/2/2025).
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sebagai pihak termohon juga sudah menyiapkan empat saksi untuk kelanjutan sidang.
Komisioner KPU Pamekasan Hanafi menyampaikan, penyiapan alat bukti itu akan didiskusikan dengan kuasa hukumnya. Utamanya mengenai beberapa poin yang akan menjadi materi persidangan pada 10 Februari 2025 di MK.
Namun Hanafi belum bersedia membuka informasi tentang alat bukti yang akan dihadirkan.
“Kalau ini (barang bukti) ketemu di persidangan aja, tapi kalau berdasar penyampaian mahkamah kemarin berkaitan dengan saksi untuk kabupaten atau kota maksimal empat orang, itu pastinya saksi fakta,” terangnya, Kamis (6/2/2025). (rul/waw)





