MK menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan pemohon, dalam hal ini pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pamekasan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti), Senin (24/2/2025)
gugatan Berbakti
Dikabulkan MK, Berbakti Siapkan Bukti Baru untuk Gugat KPU Pamekasan
Komisioner KPU Pamekasan Hanafi menyampaikan, penyiapan alat bukti itu akan didiskusikan dengan kuasa hukumnya. Utamanya mengenai beberapa poin yang akan menjadi materi persidangan pada 10 Februari 2025 di MK.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






