KABAR MADURA | Selama tiga bulan terakhir, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Amir Mahmud menyebut telah memfasilitasi lima kasus pelayanan rehabilitasi sosial terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH), baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.
Menurutnya, jumlah tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 42 kasus ABH. “Kami memang mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan kepada ABH, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” ungkapnya, Selasa (8/4/2025).
Amir mengatakan bahwa laporan kasus ABH biasanya berasal dari dua sumber, yakni laporan Polres Pamekasan dan masyarakat setempat. Setelah laporan diterima, petugas Dinsos akan melakukan assessment ke lapangan untuk memastikan keabsahan laporan yang diajukan.
Dinsos Pamekasan juga telah menyiapkan berbagai bentuk dukungan dalam pendampingan ABH, seperti dukungan psikososial, advokasi sosial, aksesibilitas, hingga rujukan kepada layanan psikolog bagi korban yang mengalami trauma.
“Kami tidak bisa langsung turun ke lapangan, karena memang seharusnya menunggu laporan dari Polres Pamekasan,” tambahnya.
Kasus-kasus yang ditangani beragam, mulai dari kekerasan dan pelecehan seksual, kekerasan fisik, hingga tawuran antar pelajar. Namun, kasus yang paling mendominasi adalah pelecehan seksual, mayoritas pelakunya adalah orang-orang terdekat korban seperti ayah tiri, kakek, kakak ipar, hingga tetangga.
Amir menjelaskan, anak-anak yang terlibat sebagai ABH umumnya berusia antara 14 hingga 18 tahun, atau setara di jenjang SMP dan SMA. Namun, terdapat pula kasus yang melibatkan anak usia sekolah dasar (SD).
“Selagi anak tersebut belum dewasa, kami akan terus melakukan pendampingan. Dan dari lima kasus itu semuanya adalah pelecehan seksual,” tegasnya.
Amir mengatakan, maraknya kasus ABH disebabkan oleh rendahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya. Karena itu, Dia mengimbau agar masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan kondisi dan pergaulannya.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih ketat dalam mengawasi putra-putrinya,”pungkasnya (km62/din)





