KABAR MADURA | Dalam beberapa hari terakhir, netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pamekasan dalam pelaksanaan pemilu ramai diperbincangkan. Lantaran salah seorang perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (SMart) Pamekasan, Halimi, yang berstatus sebagai ASN, menjadi saksi partai politik (parpol) dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Palengaan.
Direktur RSUD SMart Pamekasan dr. Raden Budi Santoso mengatakan, tindakan ASN menjadi saksi parpol itu telah menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana seorang ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Yang jelas yang bersangkutan sudah kami proses, beliau seorang perawat,” paparnya saat dikonfirmasi Kabar Madura via WhatsApp, Rabu (28/2/2024).
Namun, Budi menyebut, pihaknya belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan, apakah masuk kategori pelanggaran disiplin ringan, sedang, dan berat.
“Kasus itu masih dalam pemeriksaan. Kami klarifikasi dan proses BAP dulu, kami sudah memanggilnya,” tegas Budi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli mengutarakan, untuk pelanggaran yang dilakukan salah seorang ASN RSUD SMart akan dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Sementara terkait sanksi, kata Mustain, nanti ada rujukan dari pusat, sebab ini berkaitan dengan netralitas pemilu.
“Apapun keputusannya nanti, jika memang benar melakukan pelanggaran dengan sengaja, maka rekomendasi dari pemerintah pusat akan tetap diberikan kepada yang bersangkutan,” paparnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





