Disdukcapil Pamekasan Buka Layanan Malam untuk Aktivasi IKD, Baru Capai 4 Persen

Pemerintahan39 views

KABAR MADURA | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan terus mendorong peningkatan penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) dengan membuka layanan extra time pada malam hari bagi masyarakat.

Program tersebut dilakukan sebagai upaya mempermudah warga yang memiliki kesibukan pada jam kerja sekaligus meningkatkan capaian aktivasi IKD di Kabupaten Pamekasan.

Kepala Disdukcapil Pamekasan, Agus Budi Santoso, mengatakan bahwa penggunaan IKD di Pamekasan masih tergolong rendah. Saat ini, persentase masyarakat yang telah mengaktifkan IKD baru mencapai sekitar 4 persen.

Menurutnya, rendahnya angka penggunaan IKD dipengaruhi minimnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan cara penggunaan aplikasi tersebut.

“Kami menyadari masyarakat masih banyak yang belum paham manfaat IKD. Padahal, dengan aplikasi ini, pengurusan administrasi kependudukan seperti KK hingga akta kelahiran juga bisa dilakukan secara mandiri dari rumah tanpa harus datang ke kantor,” ungkapnya, Rabu (13/5/2026).

Untuk menjangkau masyarakat yang bekerja pada pagi hingga sore hari, Disdukcapil Pamekasan membuka layanan malam setiap Selasa hingga Jumat pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.

Layanan tersebut dipusatkan di anjungan dukcapil mandiri (ADM) yang berada di depan kantor PDAM atau sebelah timur ATM Bank Jatim. Dalam pelayanan itu, petugas tidak hanya membantu aktivasi IKD, tetapi juga memberikan edukasi terkait fungsi dan penggunaan aplikasi.

“Alhamdulillah, animo masyarakat cukup bagus. Pelayanan malam ini memang kami tujukan bagi warga yang bekerja pagi sampai sore sehingga mereka tetap bisa mengurus adminduk dengan nyaman,” tambahnya.

Baca Juga:  Harkitnas ke-118, Bupati Pamekasan Soroti Kedaulatan Informasi hingga Pembatasan Medsos Anak

Agus menjelaskan, sistem IKD memungkinkan masyarakat menyimpan berbagai dokumen kependudukan dalam satu aplikasi, mulai dari KTP, kartu keluarga (KK), hingga akta kelahiran.

Proses pengurusan administrasi kependudukan juga dapat dilakukan secara daring dengan mengunggah persyaratan melalui aplikasi. Setelah diproses oleh Disdukcapil Pamekasan, dokumen akan dikirim langsung ke surat elektronik atau email pemohon.

Dia berharap layanan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih dari sistem administrasi kependudukan konvensional menuju layanan digital yang lebih praktis dan efisien.

“Masyarakat bisa mencetak sendiri dokumennya di rumah jika memiliki printer, atau melalui jasa percetakan. Intinya, tujuan kami adalah mempermudah masyarakat dan mengubah pola pikir dari identitas analog menjadi digital yang lebih praktis dan aman,” tukasnya. (km96/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *