KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Target fasilitasi legalitas produk halal tahun ini 40 industri kecil menengah (IKM). Sasarannya, IKM yang berada di wilayah pantura. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Abdiyati Muradi, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, terdapat 4 kecamatan wilayah pantura yang menjadi bidikannya. Masing-masing, Kecamatan Pegantenan, Batumarmar, Waru dan Kecamatan Pasean. Di 4 kecamatan itu, cukup sulit untuk mengakses dalam mengajukan sertifikasi legalitas halal. Bahkan sumber daya manusia (SDM) di wilayah itu cukup rendah.
“Masih banyak yang belum tahu terkait sistem android. Kalau yang di daerah perkotaan IKM-nya sudah lebih maju, akses untuk mengurus sertifikat halal lebih mudah,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, terhitung sejak tahun 2019 hingga 2022 terdapat 30 IKM yang sudah difasilitasi. Sedangkan jumlah keseluruhan IKM yang terdaftar di online single submission (OSS) mencapai sekitar tujuh ribu produk. Sedikitnya capaian fasilitas itu dikarenakan terbatasnya anggaran. Dalam mengurus sertifikat halal dibutuhkan biaya kurang lebih Rp2.100.000 per produk.
Sementara untuk fasilitas produk halal tahun ini difasilitasi secara gratis dari pemerintah dan akan direalisasikan pada bulan Juli mendatang. Rata-rata IKM yang akan difasilitasi berupa produk makanan dan minuman (mamin). Sedangkan untuk persyaratan dalam pengajuan sertifikat halal meliputi, surat izin dasar produk seperti nomor induk berusaha (NIB), pangan industri rumah tangga (PIRT), detail informasi bahan baku mulai dari merek hingga nomor sertifikat bahan baku tersebut serta perlengkapan administrasi lainnya.
“Untuk tahun ini, kenapa targetnya hanya 40 IKM meskipun digratiskan dari pemerintah, kendalanya di waktu. Karena setiap produk, persyaratan administrasinya banyak, jadi membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Totok Iswanto





