Disperindag Pamekasan Rencanakan SIHT Bisa Tampung 12 Perusahaan Rokok

News76 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan menjaring 12 perusahaan rokok baru untuk menempati sentra industri hasil tembakau (SIHT). Rencana itu tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang SIHT, yang sebelumnya masih bernama kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Khoirul Komar menyampaikan, penjaringan awal untuk empat perusahaan rokok. Sebab, saat ini masih terbangun satu gudang yang diperkirakan hanya bisa menampung empat perusahaan rokok. sementara untuk dua gudang lainnya masih ditargetkan selesai dibangun tahun ini.

Baca Juga:  Ketua Dekranasda Pamekasan: Kerajinan Lokal Bisa Bersaing Secara Global

“Perbupnya masih yang lama, masih atas nama KIHT, sekarang kan SIHT. Jadi nanti diselesaikan dulu perbupnya, kemudian ada sosialisasi. Baru kemudian mungkin ada perusahaan rokok yang mau masuk,” paparnya, Rabu (10/1/2023).

Dia menjelaskan, proses perubahan perbup itu saat ini masih sedang dikoordinasikan dengan bagian hukum Pemkab Pamekasan. Akan tetapi, pihaknya menginginkan pada Maret 2024 mendatang sudah rampung. Sebab, pada pertengahan 2024 SIHT ditargetkan sudah diresmikan dan dapat beroperasi.

“Sebelum dua gudang jadi, sementara masih empat (perusahaan rokok) yang akan dimaksimalkan. Rencana pada pertengahan tahun launching,” imbuhnya.

Baca Juga:  Legislator Desak Audit Keuangan Sekolah dan Kasek yang Lecehkan Anak 13 Tahun

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Ismail mengutarakan, untuk perusahaan rokok yang akan menempati SIHT harus dilakukan seleksi secara terbuka, supaya bisa terjaring secara profesional..

“Harus dilakukan secara terbuka dan transparan terkait dengan rekrutmen ini, karena perusahaan rokok di Pamekasan ini banyak. Kami setuju jika dilakukan secara terbuka,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *