Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan masih memastikan menggunakan koperasi yang lama dalam pengoperasian sentra industri hasil tembakau (SIHT). Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dan evaluasi terhadap koperasi yang sudah dibentuk 2021 lalu.
SIHT
Hanya Bisa Kaver 2 Pabrik Rokok, Keberadaan SIHT di Pamekasan Ditekan Bisa Lebih Maksimal
Sentra Hasil Industri Tembakau (SIHT) di Pamekasan dipastikan hanya bisa menampung dua pabrik rokok, sebab menyesuaikan dengan kesiapan gedung produksi.
Anggaran Pembangunan Tambahan SIHT di Pamekasan Dikurangi, Digeser untuk Biaya Program Prioritas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memilih tidak melanjutkan pembangunan produksi tambahan pada Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun ini. Anggaran yang dikhususkan untuk lanjutan pembangunan SIHT itu digeser untuk kepentingan program prioritas lainnya.
Disperindag Pamekasan Rencanakan SIHT Bisa Tampung 12 Perusahaan Rokok
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan menjaring 12 perusahaan rokok baru untuk menempati sentra industri hasil tembakau (SIHT).
Layangkan SP Dua Kali, Proyek SIHT Pamekasan Tidak Sesuai Kontrak Kerja
Sedikitnya dua surat peringatan (SP) dilayangkan ke pihak ketiga atau pemenang proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). SP diberikan lantaran jadwal yang tertera dalam kontrak kerja tidak sesuai. Seharusnya tertanggal 30 November progres pekerjaan harus 80 persen. Namun fakta di lapangan capaiannya masih 60 persen.
Progres Realisasi SIHT di Pamekasan 30 Persen, Klaim Tuntas Sebelum Akhir Desember
Program pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan Pamekasan mulai diproses. Hanya saja, setelah berjalan selama 8 pekan realisasinya masih di angka 30 persen. Dengan capaian tersebut, dipastikan pembangunannya tuntas sebelum akhir tahun. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto, Rabu (25/10/2023).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










