DPRD Pamekasan Ingatkan OPD Tekan Kebocoran PAD

News79 views

KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menggelar sidang paripurna terhadap nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Rabu (29/5/2024).

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno yang memimpin sidang mengatakan, sebelum adanya nota penjelasan pada Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, pihaknya bersama panitia khusus (Pansus) pertanggungjawaban APBD 2023, sudah melakukan telaah terlebih dahulu.

Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari Pansus itu, titik tekannya pada realisasi sektor pendapatan asli daerah (PAD). Dimana, selama ini legislatif menilai target PAD yang disusun gagal mencapai target.

Politisi PKS itu mengungkapkan, gagal tercapainya target PAD disebabkan beberapa faktor, salah satunya terjadi kebocoran PAD. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab terhadap PAD, untuk berbenah pada realisasi APBD 2024.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Palengaan Disorot, DPRD hingga Aktivis: Oligarki Untung, Rakyat Tanggung Debu dan Jalan Hancur

“Tentu kami berharap ada evaluasi di masing-masing OPD yang memiliki tanggung jawab PAD agar menjadi lebih baik,” katanya, Rabu (29/05/2024)

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Harun melanjutkan, APBD Pamekasan sangatlah terbatas untuk membiayai berbagai program yang ingin dicapai. Oleh karena itu, disamping memanfaatkan dana insentif fiskal dari pemerintah pusat, Pemkab Pamekasan harus pintar-pintar mengelola PAD.

“Kami juga meminta OPD lebih kompak untuk memenuhi berbagai poin-poin yang wajib dipenuhi, supaya bisa mendapatkan bantuan keuangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Bergulir, Dua Guru Bakal Dipanggil Jadi Saksi Pekan Depan

Sementara itu, Penjabat Bupati Pamekasan Masrukin menyampaikan, nota penjelasan yang sudah disampaikan saat paripurna sudah berdasarkan hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kendati ada beberapa hal yang menjadi temuan, tetapi secara umum dalam penyiapan laporannya mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Kami tetap mengevaluasi catatan-catatan kecil yang kami belum capai, termasuk PAD dan sebagainya,” ungkapnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Miftahul Arifin

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *