DPRD Pamekasan Ingatkan OPD Tekan Kebocoran PAD

News76 views

KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menggelar sidang paripurna terhadap nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Rabu (29/5/2024).

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno yang memimpin sidang mengatakan, sebelum adanya nota penjelasan pada Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, pihaknya bersama panitia khusus (Pansus) pertanggungjawaban APBD 2023, sudah melakukan telaah terlebih dahulu.

Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari Pansus itu, titik tekannya pada realisasi sektor pendapatan asli daerah (PAD). Dimana, selama ini legislatif menilai target PAD yang disusun gagal mencapai target.

Baca Juga:  Aktivitas Galian C Palengaan Dinilai Rusak Lingkungan, APH Beri Sinyal Penindakan

Politisi PKS itu mengungkapkan, gagal tercapainya target PAD disebabkan beberapa faktor, salah satunya terjadi kebocoran PAD. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab terhadap PAD, untuk berbenah pada realisasi APBD 2024.

“Tentu kami berharap ada evaluasi di masing-masing OPD yang memiliki tanggung jawab PAD agar menjadi lebih baik,” katanya, Rabu (29/05/2024)

Harun melanjutkan, APBD Pamekasan sangatlah terbatas untuk membiayai berbagai program yang ingin dicapai. Oleh karena itu, disamping memanfaatkan dana insentif fiskal dari pemerintah pusat, Pemkab Pamekasan harus pintar-pintar mengelola PAD.

Baca Juga:  Satu Tahun Kepemimpinan Kiai Kholil-Sukri, Wahyu Soroti Konsistensi dan Tantangan Pembangunan Pamekasan

“Kami juga meminta OPD lebih kompak untuk memenuhi berbagai poin-poin yang wajib dipenuhi, supaya bisa mendapatkan bantuan keuangan,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Pamekasan Masrukin menyampaikan, nota penjelasan yang sudah disampaikan saat paripurna sudah berdasarkan hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kendati ada beberapa hal yang menjadi temuan, tetapi secara umum dalam penyiapan laporannya mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Kami tetap mengevaluasi catatan-catatan kecil yang kami belum capai, termasuk PAD dan sebagainya,” ungkapnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Miftahul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *