DPRD Pamekasan: Raperda Perlindungan Guru untuk Kesejahteraan Pendidik

News15 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar sidang paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru. Pada sidang dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Selasa (21/2/2023).

Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan, dibentuknya Raperda Perlindungan Guru bagian dari cara legislatif untuk memberikan kepastian aturan kepada guru honorer maupun dari unsur aparatur sipil negara (ASN). Sebab selama ini banyak problematika yang terjadi antara guru dan peserta didik, sehingga dengan adanya raperda tersebut bisa menyelaraskan kepentingan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kami perlu memberikan atensi terhadap guru kita, misalnya tentang kesejahteraannya, terutama guru-guru yang non-ASN, honor mereka masih jauh dibawah UMR (upah minimum regional), sementara mereka mengabdinya sudah luar biasa untuk mencerdaskan anak-anak kita,” paparnya, usai sidang paripurna berlangsung.

Baca Juga:  Masuk Akhir Tahun, Menumpuk 153 Kasus Belum Tuntas di Polres Sumenep

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, salah satu yang menjadi fokus pembahasan, yaitu peningkatan kualitas guru, sehingga para guru bisa meningkatkan kemampuannya dengan mengikuti berbagai pelatihan lanjutan.

Banner Iklan Lowongan Kerja

“Pamekasan yang mendapatkan julukan kabupaten pendidikan bisa sesuai dengan realita di lapangan yang sebenarnya,” tuturnya.

Halili menambahkan, pendidikan merupakan salah satu program prioritas pemerintah, sehingga berbagai hal yang terlibat didalamnya menjadi kajian penting yang perlu disinergikan, termasuk perlindungan kepada guru.

“Berbagai tahapan sudah dilakukan, mulai nota penjelasan dari pengusul, jawaban eksekutif, tanggapan fraksi, baru nanti akan masuk pada pembahasan berikutnya yang akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh panitia khusus,” paparnya.

Baca Juga:  Pencairan DD Molor Akibat Laporan RAPBDes Lelet

Diakuinya, mekanisme pemberian perlindungan pastinya akan disesuaikan  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utamanya dalam perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Mohammad Khairul Umam

 

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *