KABAR MADURA | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan sudah menerima 8 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) baru.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Mustofa Afif menyampaikan, usulan raperda itu akan segera dibahas. Pihaknya akan mempertimbangkan skala prioritas dan urgensi dari raperda yang diusulkan tersebut.
“Ada beberapa raperda yang memang dianggap penting untuk dibahas. Tapi, untuk semua usulan yang baru akan dikaji dulu,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menjelaskan, yang jelas sebelum berakhirnya tahun anggaran 2024. Bapemperda DPRD Pamekasan akan menuntaskan raperda yang sudah masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terlebih dahulu.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Sumiyati mengutarakan, terdapat 8 raperda baru yang diusulkan untuk masuk pada Propemperda 2024. Tiga raperda di antaranya perda rutin yang harus dimasukan. Kemudian, lima raperda lainnya merupakan usulan prioritas yang dinilai sangat urgen untuk diselesaikan.
Lima raperda baru yang diusulkan itu adalah Raperda Perubahan Ketiga atas Perda 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, dan Transformasi Digital.
“Naskah akademiknya belum selesai, sebab masih penyelarasan judul terkait dengan kewenangannya, selain dilakukan atas kajian di atasnya,” tutur Sumiyati. (rul/zul)





