KABARMADURA.ID | SAMPANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dengan tiga agenda penting sekaligus dapat berjalan lancar dan tertib, Selasa (28/3/2023).
Agenda rapat paripurna tersebut yakni Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sampang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang tahun anggaran 2022.
Selain itu, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pengesahan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif serta pengumuman nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Sampang tahun anggaran 2022.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol didampingi para wakil ketua DPRD, Amin Arif Tirtana, Rudi Kurniawan, Fauzan Adima.
Hadir Langsung Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, jajaran Forkopim Pemkab Sampang, puluhan anggota DPRD dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Sampang serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sampang Fadol menuturkan, berdasarkan hasil pertemuan Badan Musyawarah (Bamus) anggota legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas tentang LKPJ dan disepakati bersama untuk ditetapkan dilaksanakan paripurna penyampaian nota penjelasan bupati Sampang pada Selasa (23/3/2023).
Pada waktu yang bersamaan, disepakati pengesahakan dua raperda inisiatif, yaitu raperda tentang pengelolaan budaya lokal dan pelestarian tradisi serta raperda tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Sampang.
“Rapat paripurna kali ini sudah kuorum dan berjalan lancar dan tertib, hadir semua para pimpinan dewan, puluhan anggota dan kepala daerah beserta jajarannya dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menegaskan, penyampaian LKPJ itu merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian diatur dalam pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, yakni kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kata dia, LKPJ merupakan bentuk ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progres laporan pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD melalui fungsi pengawasan, yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada kepala daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
“Tentunya, penyampaian LKPJ ini merupakan amanat kepala daerah kepada para wakil rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan harapan lebih kedepannya,” tutupnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna