KABAR MADURA | Komisi II DPRD Sumenep mendesak percepatan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kenaikan Tarif Abonemen Pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sumekar. Hal ini dianggap sangat perlu dilakukan untuk menyesuaikan tarif dengan kebutuhan operasional dan efisiensi pelayanan.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menegaskan, pihaknya mendukung penuh rencana kenaikan tarif tersebut. Namun, itu juga harus didukung dengan kesiapan teknis dan administratif.
“Kami mendorong agar proses penyusunan perbup ini segera rampung. Tapi tentu harus disertai dengan perbaikan layanan dan transparansi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Saat ini tarif abonemen PDAM Sumekar masih Rp38.000 untuk 10 meter kubik pertama. Tarif itu direncanakan naik menjadi Rp44.500.
Juhari mengingatkan agar Perumda Air Minum Sumekar tetap melakukan sosialisasi secara masif kepada pelanggan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Sumekar Febmi Noerdiansyah menyebut, pihaknya tengah memproses perbup kenaikan tarif tersebut. Sekarang tengah berjalan koordinasi dengan pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tarif yang diajukan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku secara regional,” jelasnya.
Menurut Febmi, pelanggan tetap akan dikenakan tarif abonemen untuk pemakaian minimal 10 meter kubik, meskipun konsumsi air kurang dari itu. Bila pemakaian melebihi 10 meter kubik, maka akan dihitung biaya tambahan per meter kubik di luar tarif abonemen.
“Doakan saja proses perbup ini bisa segera rampung, agar bisa kami realisasikan tahun ini,” tukasnya. (ara/zul)





