KABAR MADURA | Seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bangkalan hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, izin itu menjadi syarat wajib sebelum sebuah bangunan difungsikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan Nur Taufiq, Senin (23/2/2026). Dia menyebut, sampai saat ini belum ada satu pun dapur MBG yang mengurus PBG.
“Ya, sampai saat ini belum ada satu pun yang mengurus PBG, saya tidak tahu kenapa,” ungkapnya.
Menurut Taufiq, persoalan PBG seharusnya diselesaikan di awal pembangunan gedung, sebab menjadi penentu apakah kualitas gedung telah memenuhi standar atau belum. Setiap bangunan baru, lanjutnya, wajib memenuhi tiga komponen utama, yakni aspek arsitektur, sipil, serta mekanikal elektrikal (ME).
“Mereka harus memenuhi tiga aspek tadi, bagaimana siklus, kelistrikan, keamanan gedung dan lain sebagainya,” tegasnya.
Meskipun MBG merupakan program nasional, kata Taufiq, pelaksanaannya tetap harus tertata dan tidak dilakukan secara serampangan. Dia menekankan bahwa pemenuhan PBG bersifat wajib karena telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Silakan dilaksanakan program ini, tapi persoalan PBG harus dipenuhi, karena ada regulasi yang mengatur,” tambahnya.
Proses pengurusan PBG saat ini cukup mudah karena dapat diakses secara daring. Taufiq menyebut, persyaratannya meliputi KTP, sertifikat, KKPR/KKPN, izin lingkungan, serta gambar teknis bangunan.
“Syaratnya itu saja, dan PBG ini secara regulasi wajib,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika membenarkan bahwa sebanyak 74 dapur SPPG yang beroperasi hingga kini belum memiliki PBG. Dia mengaku telah memberikan imbauan kepada pengelola dapur, namun belum ada yang menindaklanjuti.
“Alasan mereka belum mengajukan PBG saya tidak tahu. Tapi, kami sudah menyampaikan bahwa PBG harus diurus. Habis Lebaran akan saya kumpulkan lagi agar dilengkapi” jelasnya. (km95/zul)





