KABAR MADURA | Kapolsek Proppo AKP Achmad Supriyadi menyatakan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Klampar, Proppo, Pamekasan, Kamis (05/06/2025).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/09 /VI/2025/SPKT/Polsek Proppo/Polres Pamekasan/Polda Jatim, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP.
“Waktu kejadian pada hari Kamis sekira pukul 02.30 WIB di rumah Sayadi (45), Dusun Tengginah, Desa Klampar, Proppo,” ungkap AKP Supriyadi.
Kronologinya, kejadian tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada terduga pelaku pencurian tertangkap di Desa Klampar.
“Kebetulan anggota kami yang sedang patroli bersama Unit Reskrim segera mendatangi TKP di desa Klampar, yang mana telah diamankan oleh warga dua orang pelaku karena diduga keras telah melakukan pencurian Argo,” urainya.
Pelaku berjumlah empat orang dan dua pelaku berhasil ditangkap oleh warga yaitu I dan AJ. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kedua pelaku lainnya menurut keterangan saksi/warga melarikan diri ke arah selatan.
Atas kejadian tersebut, anggota Polsek Proppo langsung mengamankan kedua pelaku dari amuk massa. Keduanya dibawa ke Polsek Proppo untuk diproses lebih lanjut.
“Hasil interogasi terhadap pelaku yang tertangkap, teman mereka yang melarikan diri bernama A dan S,” kata AKP Supriyadi.
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor milik pelaku, sedangkan argo yang dicuri dibawa kabur dua pelaku lainnya.
“Kami Polsek Proppo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya, dua pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan,” tutup AKP Achmad Supriyadi. (rul/zul)





