Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk

Hukum, Hukrim15 views

KABAR MADURA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Dasuk.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juni 2026.

Tersangka yang diamankan berinisial SAIFUL ANAM (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi yang beralamat di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram. Dua poket ditemukan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, sedangkan satu poket lainnya ditemukan di dalam songkok milik tersangka.

Baca Juga:  Polres Sumenep Bongkar Sarang Sabu di Paberasan, Dua Pria Ditangkap

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, serta sebuah songkok warna hitam.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Bahas Ketahanan Pangan, Kapolres Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala BPS Sumenep

Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep Akp Anwar Subagyo.,S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. (ara)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *