Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Ambender Buron

Hukum, Berita368 views

KABAR MADURA | Pengusutan kasus pembunuhan di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, yang terjadi beberapa waktu lalu, hingga kini belum menemukan titik terang. Polres Pamekasan masih terus memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengungkapkan, pembunuhan yang menewaskan korban berinisial M tidak hanya melibatkan satu pelaku. Meski S, pelaku utama, berhasil diringkus tidak lama setelah kejadian, dua orang lainnya, yakni A dan R, hingga kini belum tertangkap.

“Untuk dua orang lainnya yang terlibat masih kita cari keberadaannya,” ungkap Doni, Selasa (29/7/2025).

Pada saat kejadian, orang tua korban yang sedang berada di dapur mendengar suara keributan di depan rumah. Saat keluar ke teras, saksi melihat tiga orang tengah menganiaya M menggunakan celurit. Salah satu pelaku bahkan sempat menodongkan celurit ke arah saksi, sebelum ketiganya kabur meninggalkan korban bersimbah darah.

Baca Juga:  Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik, Kapolres Pamekasan Kunker ke Mapolsek

“Mereka bertiga langsung kabur ketika korban sudah penuh darah,” urainya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga terkait persoalan asmara. S disebut-sebut menjalin hubungan spesial dengan ipar korban, yang memicu kemarahan M. Korban bahkan sempat menghadang pelaku di jalan dan mencoba menyerangnya dengan celurit, meski tidak sampai melukai.

Tersulut emosi, S kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam. Saat melihat M sedang duduk di teras rumah, dia langsung menghampiri dan melancarkan serangan. Sabetan celurit mengenai tubuh korban dari samping kiri pinggang hingga perut, dengan luka menganga sepanjang kurang lebih 32 sentimeter.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan Objek Vital, Polres Pamekasan Gelar Patroli Sambang di Hotel Odaita

Atas perbuatannya, S kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *