KABAR MADURA | Tinggal menghitung hari, masa jabatan panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan pecamatan (PPK) akan berakhir. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep masih tahan sisa gaji tenaga adhoc tersebut.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil mengakui bahwa gaji PPS dan PPK ditunda pembayarannya. Terdapat alasan kenapa sampai saat ini sisa honorarium penyelenggara tersebut tidak bayar. Namun keterlambatan pembayaran gaji itu disebut bukan kesalahannya, tapi disebabkan kesalahan dan kelalaian PPS dan PPK itu sendiri.
“Kami menunggu penyelesaian surat pertanggungjawaban (SPj) untuk syarat penggajian itu,” kata dia.
KPU tidak berani melakukan pembayaran gaji selama SPj belum rampung. Jika ada anggota PPS atau PPK yang menyatakan gajinya tidak diserahkan, Rafiqi meminta pastikan dulu apa persoalanya.
“Sekitar dua bulan yang belum, jika sudah selesai pasti cair,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





