KABAR MADURA | Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Ach. Farid Azziyadi ancam akan melaporkan para perusahaan rokok (PR) yang diduga aktif memproduksi rokok tanpa cukai di Sumenep.
Menurut ketua PAC IKA PMII Guluk-Guluk itu, PR tersebut mengelabui dengan memproduksi rokok legal. Tetapi jumlahnya tidak sebanding dengan rokok ilegal yang diperjualbelikan.
Meski diproduksi di Sumenep, kata Farid, pangsa pasarnya melebar ke luar Madura. Bahkan sampai ke Jawa Tengah, Jawa Barat dan beberapa daerah lain di Indonesia.
“Justru kalau di Madura, jauh lebih besar produksi yang ilegal, daripada yang resmi. Modusnya, 1 rokok asli, 6 ilegal, bahkan bisa lebih, ada 1 asli, 4 bodong dengan berbagai macam merek,” kata dia.
Farid meyakini hal itu merupakan fakta yang terjadi. Sehingga PR tersebut dianggap tetap melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sedangkan dalam undang-undang tersebut, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik.
Mantan aktivis PMII Pamekasan itu menegaskan, melalui pasal itu akan melaporkan beberapa PR yang terindikasi memproduksi rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Madura.
“Dan jika tidak direspon maka akan saya laporkan ke Dirjen Bea Cukai. Ini langkah untuk menertibkan maraknya rokok ilegal di Madura, Sumenep khususnya,” imbuhnya.
Farid menyebut, ratusan merek rokok ilegal yang dijumpai atau dikumpulkan sejauh ini, di antaranya ada yang bermerek Guci, Black, Fantastik, Turbo, Luccio, Grand Max, Sanmarino, Jawara, Jangger, Genesis, Daun Ijo dan lain sebagainya.
Merek-merek rokok tanpa cukai itu diklaim mudah dijumpai di toko-toko di Sumenep, bahkan disebut lebih menjamur daripada rokok-rokok bercukai.
“Kami akan terus melakukan penelusuran, mencari rokok-rokok ilegal ke beberapa daerah di Madura,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep M. Ramli mendukung terhadap upaya masyarakat untuk melaporkan praktik produksi rokok ilegal. Alasannya, meskipun produksi rokok itu merupakan industri, tetapi syaratnya harus legal, jika ilegal masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.
“Jika sudah mempunyai bukti-bukti maka silakan laporkan, ke Bea Cukai misalnya, kami tentu tidak menghendaki jika Sumenep ini marak dengan produksi rokok ilegal,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





