Gegara Syarat Tambahan, Baru 10 Desa di Pamekasan yang Ajukan Pencairan DD Tahap 2

Berita49 views

KABAR MADURA | Pengusulan pencairan dana desa (DD) tahap kedua sudah bisa dilakukan oleh setiap desa di Pamekasan. Namun, sampai saat ini baru terdapat 10 desa yang mengajukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Kusairi mengatakan, desa yang mengajukan pencairan DD tahap kedua hanya 10 desa dari total 178 desa di Pamekasan.

Untuk tahun ini, pengajuan DD tahap kedua memiliki syarat tambahan dari biasanya, yakni harus menyelesaikan badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

“Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Untuk tahap kedua baru 10 desa yang mengajukan, karena dipersyaratkan selesainya badan hukum Kopdes Merah Putih,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:  Bupati Sumenep Peringatkan Kades, Dana Desa Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Menurutnya, syarat tambahan itu dalam rangka mendukung realisasi Kopdes Merah Putih, program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Kusairi menyebut, terdapat sejumlah kepala desa (kades) yang sempat melayangkan keberatan atas tambahan syarat pencairan DD tersebut.

“Namun, kami sudah memberikan pengertian ke para kades, sebab itu sudah dari instruksi presiden,” tegasnya.

Pada tahun 2023 lalu, total pagu DD 178 desa di Pamekasan Rp197.259.886.000. Kemudian tahun 2024 Rp199.105.392.000 dan 2025 Rp191.972.621.000.

Baca Juga:  Lima Koperasi Desa di Sumenep Dapat Mobil, Progres Pembangunan Masih Jalan di Tempat

“Kami sudah berkoordinasi dengan para camat dan kades untuk segera diurus pengajuan DD tahap keduanya. Kami berharap para kades bisa menyegerakan pengajuan DD-nya,” tukasnya. (rul/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *