KABAR MADURA | Tahun ini pertumbuhan Industri rokok di Pamekasan semakin meningkat. Hal itu bisa dilihat dari jumlah perusahaan rokok yang mengurus izin operasional di online single submission (OSS). Pada triwulan pertama sudah tercatat 24 perusahaan yang memproses izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrachman menyampaikan, izin industri rokok itu beragam, sesuai dengan kebutuhan para pengusaha. Akan tetapi yang dominan sejauh ini masih berada pada industri sigaret kretek tangan dan industri sigaret kretek mesin.
Namun, menurut Taufik, biasanya jumlah perusahaan rokok yang mengurus izin ke bea cukai tidak sama dengan yang tercatat di OSS. Sebab, terkadang ada yang hanya memproses izin di OSS, tapi tidak dilanjutkan hingga mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
“Pasti ada perbedaan antara data yang di OSS dan bea cukai, karena belum tentu orang yang sudah mengajukan di OSS itu beroperasi, kalau yang di bea cukai pasti berproduksi,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Diketahui, pada tahun 2024 lalu, jumlah pabrik rokok yang legal di Pamekasan 2024 masih 99 perusahaan. Sedangkan per akhir Mei 2025, total pabrik rokok bertambah menjadi 145 perusahaan.
Taufik menyebut, DPMPTSP Pamekasan berkomitmen akan terus memberikan kemudahan perusahaan yang hendak memproses izin operasional.
“Kami sudah mempermudah mereka mengurus izinnya, dari izin dasarnya, tinggal dia memenuhi syarat yang di pusat,” tukasnya. (rul/zul)





