KABAR MADURA | Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sampang mendesak Polda Jawa Timur untuk turun tangan menyikapi tindakan Polres Sampang yang menangkap tiga peserta aksi demonstrasi terkait tuntutan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) beberapa hari yang lalu.
Ketua DPC GMNI Sampang Shaifi menilai langkah Polres Sampang itu merupakan bentuk pembatasan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dia menegaskan, aksi demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Aksi demonstrasi adalah hak rakyat yang harus dijamin selama dilakukan dengan damai dan bertanggung jawab. Penangkapan terhadap peserta aksi merupakan tindakan yang berlebihan,” tegasnya, Rabu (5/11/2025).
Shaifi menambahkan, kericuhan yang terjadi saat aksi berlangsung merupakan reaksi spontan massa setelah aparat kepolisian memblokade barisan dan menembakkan gas air mata kepada demonstran yang hendak menuju Gedung DPRD Sampang untuk menyampaikan aspirasi.
“Polres seharusnya melakukan evaluasi internal, bukan justru menangkap masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC GMNI Sampang Asbul menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan pendekatan dialog dan kemanusiaan dalam menangani aksi unjuk rasa.
“Kami mendesak Polda Jatim untuk menindaklanjuti tindakan represif ini dan memastikan kebebasan berpendapat tetap terlindungi,” ujarnya. (yan/zul)





