GMNI Sumenep Siap Kawal Persidangan Kasus Guru Cabuli Tiga Siswi

Berita, News66 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Kasus pencabulan terhadap tiga siswi oleh oknum guru di Kecamatan Sumenep telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Meski begitu, DPC GMNI Sumenep akan tetap mengawal kasus tersebut.

Ketua Ketua DPC GMNI Sumenep Ali Muddin berharap, majelis hakim tidak memberi toleransi yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman. Hal itu dinilai sangat penting agar ada efek jera pada pelaku, serta agar tidak dicontoh oleh yang lain.

“Tidak ada hukuman ringan, oknum guru ASN di salah satu SD di Kecamatan Kota itu wajib mendapatkan hukuman yang maksimal,” katanya, Selasa (5/11/2024).

PN Sumenep juga diharap jujur serta adil, karena keluarga korban sampai saat ini meminta agar vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa harus sangat berat. Terlebih, sudah banyak korban pencabulan yang jadi sasarannya, kebanyakan adalah siswanya sendiri.

Baca Juga:  Komitmen Bupati Fauzi Wujudkan Sumenep Bersih

Ali menduga, perilaku bejat oknum guru itu bukan hanya terjadi di 2024, karena di tahun sebelumnya banyak laporan dari keluarga korban bahwa terdakwa  sudah beberapa kali melakukan pencabulan.

“Ada juga salah satu keluarga korban yang mengatakan anaknya diperlakukan begitu sejak tahun 2018 lalu, artinya oknum guru ini bukan hanya melakukan pada tiga siswa, sebelumnya ada tetapi korban takut untuk melaporkan. Nah ini menjadi pertimbangan hakim, bahwa oknum guru itu sudah benar-benar tidak manusiawi,” paparnya.

Untuk mendukung penegakan hukum, dia berencana melakukan aksi pada PN Sumenep, saat ini masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan sudah akan disidangkan di PN Sumenep.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Kasus Pembuangan Bayi Mandek, Polres Pamekasan: Tidak Mudah Mengungkapnya! 

“Kasus pencabulan oknum guru sudah lama dilimpahkan ke Kejari Sumenep, dan saat ini informasinya sudah masuk ke PN Sumenep,” kata mantan kapolsek Sumenep Kota ini.

Kasus tersebut bermula dari laporan empat orang ke Polres Sumenep, namun salah satu pelapor mencabut laporannya. Korban pencabulan tersebut ada 3 anak, di antaranya siswa kelas 1 SMP (alumni), kelas 6 SD, dan kelas 4 SD. Aksi bejat itu diduga terjadi sekitar Januari dan Februari 2024. Kasus itu terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya.

Terduga pelaku berusia 53 tahun, warga Kecamatan Kota Sumenep dan berstatus guru aparatur sipil negara (ASN). Setelah ditangkap pada 5 Juni 2024, oknum guru tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *