KABAR MADURA | Meski musim panen tembakau di Sumenep sudah tiba. Sejumlah gudang mulai menyerap hasil panen petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, dari 29 gudang tembakau yang beroperasi, hanya 7 gudang yang memiliki izin resmi pembelian.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menegaskan pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah gudang. Hasilnya, banyak ditemukan pelanggaran yang dinilai merugikan petani maupun pemerintah daerah.
“Ada gudang yang belum mengurus izin pembelian, ada juga yang tidak memublikasikan jadwal pembelian maupun harga beli tembakau. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap Ramli.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam. Gudang yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran satu hingga tiga kali. Jika tetap abai, izin operasional akan dicabut. Sementara gudang yang beroperasi tanpa izin dipastikan akan ditutup.
“Kegiatan monitoring ini akan terus kami lakukan sampai puncak panen selesai. Semua gudang harus tertib aturan, demi perlindungan petani,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abdul Rahman Riyadi juga mengakui bahwa pengusaha gudang yang patuh mengurus izin masih sangat minim.
“Baru tujuh gudang yang sudah mengurus izin pembelian. Kami sudah beri penjelasan langsung di lapangan agar pemilik gudang segera mendaftarkan usahanya,” kata Abdul Rahman.
Menurutnya, izin pembelian tembakau tidak hanya formalitas, melainkan sebagai instrumen penting untuk memastikan keterdataan serapan tembakau lokal. Selain itu, hal ini juga bentuk perlindungan hukum bagi petani agar tidak dirugikan.
“Kalau semua terdata dengan jelas, petani juga lebih terlindungi. Maka kami minta agar gudang tidak main-main dengan aturan ini,” pungkasnya. (ara/waw)





